BISNIS.SAATINI.COM - Mengapa Pandu Sjahrir mulai melepas investasi yang telah dimilikinya di Supra Sekuritas sejak 2023? 

Apa yang membuat pembangunan Danantara menjadi prioritas dibandingkan mempertahankan portofolio investasi pribadinya?

 Bagaimana keputusan tersebut berkaitan dengan ambisi menjadikan Danantara sebagai sovereign fund berkelas dunia?

Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, mengungkapkan proses pelepasan kepemilikan saham tidak langsungnya di PT Supra Sekuritas Indonesia telah dimulai sejak 1 Juni 2026.

Keputusan tersebut merupakan bagian dari evaluasi investasi pribadi setelah dirinya mengemban tanggung jawab di Danantara.

Pandu menyebut pembangunan Danantara sebagai sovereign fund berkelas dunia menjadi fokus utamanya dalam dua tahun terakhir, dengan mengandalkan talenta terbaik dan kepercayaan investor.

Membangun Danantara Menjadi Prioritas Utama Pandu Sjahrir

Pandu menjelaskan dirinya telah memiliki investasi di berbagai korporasi selama puluhan tahun berkarier di dunia investasi.

Kepemilikan saham di Supra Sekuritas merupakan salah satu investasi tersebut dan telah dimiliki sejak 2023, sebelum dirinya bergabung dengan Danantara.

Namun, tanggung jawab sebagai CIO Danantara membuatnya terus mengevaluasi portofolio investasi pribadi agar tidak menimbulkan persoalan tata kelola.

"Terlebih dalam dua tahun terakhir, fokus utama saya adalah membangun Danantara Indonesia menjadi sovereign fund berkelas dunia lewat talenta terbaik dan kepercayaan investor," kata Pandu Sjahrir, CIO Danantara Indonesia.

Pernyataan tersebut menjadi penjelasan paling jelas mengenai alasan Pandu memprioritaskan pembangunan Danantara dibandingkan mempertahankan investasi pribadinya di Supra Sekuritas.

Kepemilikan di Supra Sekuritas Mulai Dilepas Sejak Juni 2026

Pandu mengungkapkan proses divestasi saham Supra Sekuritas sudah dimulai pada 1 Juni 2026.

Waktu tersebut lebih dari empat bulan sebelum OJK mengumumkan sanksi terkait pelanggaran pasar modal pada 16 Oktober 2026.

Ia menegaskan kepemilikannya bersifat tidak langsung, minoritas, dan pasif serta tidak memberikan kendali terhadap kegiatan operasional Supra Sekuritas.

Pandu juga memastikan tidak pernah menjabat sebagai direksi, komisaris, ataupun manajemen korporasi sekuritas tersebut.

"Secara berkala, baik sebelum maupun setelah bergabung dengan Danantara Indonesia, saya terus mengevaluasi portofolio investasi saya.".

"Untuk memastikan setiap investasi sejalan dengan prinsip tata kelola dan tidak menimbulkan benturan kepentingan," ujarnya.

Bukan Bagian dari Manajemen dan Operasional Supra Sekuritas

Pandu menegaskan kepemilikan saham tidak otomatis menjadikannya bagian dari manajemen maupun pengambil keputusan operasional Supra Sekuritas.

Menurutnya, tidak ada indikasi dirinya memperoleh keuntungan dari investasi itu atau mengetahui aktivitas perdagangan saham DSSA oleh Supra.

Ia juga memastikan Danantara Indonesia tidak pernah bekerja sama maupun bertransaksi dengan Supra Sekuritas.

Kepercayaan Investor Menjadi Modal Penting Danantara

Klarifikasi Pandu muncul ketika industri pasar modal Indonesia tengah menghadapi tuntutan peningkatan transparansi dan penegakan hukum.

Pada 16 Oktober 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif senilai Rp2,1 triliun terkait perkara DSSA, BREN, dan CUAN. OJK

Pandu menyatakan mendukung penuh proses penegakan aturan yang dilakukan regulator.

"Aturan perlu ditegakkan dan sanksi perlu diberikan tanpa pandang bulu," kata Pandu.

Ia menegaskan prinsip tata kelola dan integritas juga menjadi landasan setiap keputusan investasi Danantara.

Dengan melepas investasi di Supra Sekuritas, Pandu menempatkan pembangunan Danantara dan kepercayaan investor sebagai prioritas dalam menjalankan tanggung jawabnya.****