BISNIS.SAATINI.COM - Bagaimana dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto bisa berkembang menjadi perkara pidana yang menyeret nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo?

Mengapa Bareskrim Polri menyoroti penggunaan sistem elektronik, proses verifikasi nomor telepon, dan dugaan penghapusan data dalam penyidikan kasus penyadapan ilegal ini?

Sejauh mana kepolisian telah mengungkap barang bukti, saksi, dan status hukum para pihak yang disebut terlibat dalam perkara sensitif tersebut?

Nama Listyo Sigit Prabowo Muncul dalam Penetapan Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik, dengan inisial LSP yang dalam pemberitaan Suara Surabaya diduga merujuk pada Listyo Sigit Prabowo.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyebut para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku di lingkungan kepolisian.

“Selama periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010,” ujar Asep, Selasa, (3/11/2026).

Presiden Prabowo Termasuk Pihak yang Disebut Menjadi Sasaran Penyadapan

Perkara tersebut menjadi perhatian karena dugaan penyadapan disebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, tokoh masyarakat, media, ormas, LSM, hingga kalangan pengusaha.

Penyidik menduga proses penyadapan dilakukan tanpa keterkaitan dengan kegiatan penyelidikan atau penyidikan yang sah.

Meski demikian, rincian komunikasi yang diduga disadap dan keseluruhan konstruksi perkara perlu dibedakan dari informasi yang belum diungkap secara lengkap kepada publik.

Penyidik Telusuri Sistem Elektronik dan Dugaan Penghapusan File

Dalam perkembangan penyidikan, polisi menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server management system tanpa melalui verifikasi terlebih dahulu.

Penyidik juga menyoroti dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.

“Pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” kata Asep.

Sepuluh Saksi dan Tiga Saksi Ahli Telah Diperiksa

Kepolisian disebut telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk.

Laporan mengenai dugaan pelanggaran tersebut diterima polisi pada 30 Oktober 2026 dari petugas yang mengetahui peristiwa tersebut.

Penetapan tiga tersangka menandai perkembangan penting dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, tetapi pembuktian peran setiap pihak tetap bergantung pada proses hukum dan hasil penyidikan.***