BISNIS.SAATINI.COM - Seberapa besar dampak transaksi yang menciptakan gambaran semu terhadap kepercayaan investor di pasar modal Indonesia? 

Mengapa kasus perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) melibatkan tiga nama dan 20 rekening nasabah?

 Bagaimana OJK memastikan pembentukan harga saham tetap berlangsung secara wajar dan transparan?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga pihak terkait pelanggaran perdagangan saham PANR selama periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena regulator menemukan pola transaksi yang bertujuan menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan serta memengaruhi pembentukan harga saham.

Tiga pihak yang disebut dalam hasil pemeriksaan adalah Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.

Transaksi Tidak Wajar Menjadi Perhatian Regulator

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Wahyu Budi Satriyo, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menemukan komunikasi antarpihak untuk menjaga pergerakan harga saham PANR.

Aktivitas tersebut melibatkan 20 rekening nasabah yang terindikasi berkaitan dengan pola perdagangan yang diperiksa regulator.

OJK menyatakan, "Pola transaksi tersebut melibatkan 20 rekening nasabah yang terindikasi terkait dengan aktivitas perdagangan dimaksud sehingga tidak mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran yang sesungguhnya."

Temuan itu memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap hubungan antarpihak dan aktivitas rekening dalam proses pembentukan harga saham.

Satrijanto Diperintahkan Mengembalikan Rp5,07 Miliar

Dari hasil pemeriksaan dan perhitungan, OJK mencatat keuntungan tidak sah yang diperoleh dari aktivitas perdagangan saham PANR mencapai Rp5.073.291.914.

Satrijanto Tirtawisata diperintahkan mengembalikan keuntungan tersebut sebesar Rp5,07 miliar sebagai tindakan administratif atas pelanggaran ketentuan pasar modal.

OJK menegaskan dalam siaran persnya, "Perintah pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp5.073.291.914,00."

Sementara itu, Melani dan Upita Amalia masing-masing dijatuhi larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama lima tahun.

Delapan Belas Rekening Efek Diperintahkan Ditutup

OJK juga memerintahkan perusahaan efek terkait menutup 18 rekening yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas perdagangan saham PANR.

Daftar tersebut mencakup rekening milik Tan Hok Kiong alias Arifin, Anas Zahrial Sirait, Eka Budi Muliawati, Rubianto, Gita Kurnia, Mario, Jonny, Azirwan, Gatot Dermawan

Renica Meilani, Eni Nuraeni, Noto Subagyo, Mangasi Firman Ericson, Susanti, Dadang Nopiyandi Ohom, Ariansyah Mardian, Iswan, dan Pius Sebastian.

Rekening-rekening itu tersebar di sejumlah korporasi sekuritas, termasuk PT Artha Sekuritas Indonesia, PT Waterfront Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas.

Pelanggaran Berkaitan dengan Undang-Undang Pasar Modal

OJK menemukan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pasal tersebut mengatur larangan tindakan yang menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas perdagangan dan transaksi yang memengaruhi harga efek secara tidak wajar.

Dalam siaran pers yang sama, OJK menegaskan, "OJK tidak memberikan toleransi terhadap praktik manipulasi perdagangan, penyampaian informasi yang menyesatkan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan lain yang dapat merugikan investor dan mengganggu integritas pasar modal."

Penegakan aturan ini menjadi bagian dari upaya regulator menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

Kasus PANR menunjukkan bahwa integritas perdagangan, transparansi transaksi, dan pengawasan rekening efek menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.****