Saatini Bisnis AMP
Ekonomi

OJK Temukan Informasi Menyesatkan di Laporan PT Bintang Oto Global Tbk, Tiga Direksi Didenda Rp825 Juta

Oleh Tim Saat Ini
Yayan Heryanto menjadi salah satu mantan anggota Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) yang dikenai sanksi administratif OJK sebesar Rp825 juta terkait laporan keuangan periode 2017-2020. (Foto: Dok. Kreasi Dola AI)

BISNIS.SAATINI.COM - Siapa tiga mantan anggota Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) yang dijatuhi sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait laporan penggunaan dana IPO periode 2017-2020?

Apa hubungan jabatan Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein dengan laporan keuangan korporasi otomotif yang kini menjadi objek penegakan ketentuan pasar modal?

Mengapa masing-masing harus membayar denda Rp825 juta, sementara total sanksi administratif yang dikenakan OJK mencapai Rp2,475 miliar?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga anggota Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) periode 2017-2020.

Mereka adalah Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein yang masing-masing dikenai denda sebesar Rp825 juta.

Sanksi tersebut berkaitan dengan penyajian informasi tidak benar dan menyesatkan mengenai pencatatan uang muka dalam laporan keuangan BOGA yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya atas penggunaan dana hasil IPO.

Temuan ini menunjukkan pentingnya tanggung jawab direksi dalam memastikan laporan keuangan dan keterbukaan informasi korporasi terbuka memenuhi ketentuan pasar modal.

Arif Andi Wihatmanto Menjabat Direktur Utama BOGA

Arif Andi Wihatmanto tercatat sebagai Direktur Utama PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) dalam laporan keuangan konsolidasian korporasi per 31 Desember 2017 dan 2018.

Selain menjabat direktur utama, Arif juga tercatat menjalankan fungsi sekretaris korporasi pada periode tersebut.

Posisi tersebut menempatkannya dalam struktur pengelolaan dan penyampaian informasi korporasi kepada pemangku kepentingan.

Yayan Heryanto Tercatat Sebagai Direktur Independen

Nama Yayan Heryanto tercatat dalam susunan Direksi BOGA periode 2017 dan 2018 dengan jabatan Direktur Independen.

Dalam struktur pengurus korporasi, posisi tersebut menjadi bagian dari organ direksi yang menjalankan fungsi pengurusan sesuai ketentuan dan tanggung jawab masing-masing.

OJK kemudian memasukkan namanya sebagai salah satu dari tiga mantan direksi yang dikenai sanksi atas penyajian informasi menyesatkan terkait pencatatan uang muka.

Hendricus A. Hormein Masuk dalam Daftar Direksi yang Dijatuhi Sanksi

Hendricus A. Hormein merupakan nama ketiga yang disebut OJK dalam pengenaan sanksi administratif terhadap mantan pengurus BOGA.

OJK mencantumkan ketiganya sebagai anggota direksi yang menandatangani laporan keuangan periode 2017-2020.

Masing-masing dikenai denda Rp825 juta sehingga keseluruhan sanksi mencapai Rp2,475 miliar. Bursa Katadata.co.id +1

Persoalan Bermula dari Laporan Dana IPO Rp185,4 Miliar

BOGA memperoleh pernyataan efektif IPO pada 8 Desember 2016 setelah menawarkan 1,8 miliar saham kepada masyarakat dengan nilai nominal Rp100 per saham.

Dalam aksi korporasi tersebut, BOGA menghimpun dana sekitar Rp185,4 miliar yang direncanakan untuk penyertaan modal anak usaha, ekspansi diler, serta belanja modal.

Korporasi yang didirikan pada 29 September 2011 dengan nama PT Sumber Utama Niaga itu menjalankan bisnis perdagangan dan investasi pada anak usaha sektor otomotif.

Bisnisnya mencakup penjualan kendaraan Honda, layanan servis, penyewaan kendaraan, dan perdagangan mobil bekas dengan kantor pusat di Malang, Jawa Timur.

OJK Tegaskan Tanggung Jawab Direksi Emiten Terbuka

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Wahyu Budi Satriyo, menjelaskan bahwa pencatatan uang muka BOGA tidak menggambarkan penggunaan dana IPO yang sebenarnya.

“OJK menemukan adanya penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan BOGA terkait pencatatan uang muka pada laporan keuangan tahun 2017-2020 yang tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya atas penggunaan dana hasil IPO,” ujar Wahyu, Rabu (4/11/2026).

OJK menilai perbuatan tersebut melanggar Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 48 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Wahyu juga menegaskan direksi korporasi terbuka wajib memastikan informasi yang disampaikan kepada publik benar, lengkap, dan dapat diandalkan.

“Keterbukaan informasi yang akurat menjadi fondasi penting dalam mendukung pengambilan keputusan investasi serta menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia,” katanya.

Sanksi terhadap tiga mantan direksi BOGA menjadi pengingat bahwa tanggung jawab pengurus emiten tidak hanya menyangkut operasional bisnis, tetapi juga integritas laporan keuangan dan perlindungan investor.**

OJK Saham BOGA Dana IPO Arif Andi Wihatmanto