BISNIS.SAATINI.COM -Apa saja pelanggaran yang ditemukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pemeriksaan terhadap mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) bernama Lianiwati?
Mengapa pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi pemilik rekening menjadi persoalan serius bagi regulator pasar modal?
Bagaimana tiga ketentuan hukum yang dilanggar Lianiwati akhirnya menjadi dasar OJK menjatuhkan larangan beraktivitas di pasar modal selama satu dekade?
OJK menjatuhkan tindakan administratif kepada Lianiwati setelah menemukan sejumlah pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap aktivitasnya sebagai mantan pemegang izin WPPE.
Pelanggaran pertama berkaitan dengan pemalsuan laporan portofolio nasabah yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal.
Ketentuan tersebut telah diubah melalui Pasal 22 angka 48 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pemalsuan laporan portofolio menjadi persoalan serius karena informasi kepemilikan investasi merupakan salah satu dasar bagi nasabah untuk memantau aset dan mengambil keputusan investasi.
Pelanggaran kedua berkaitan dengan pelaksanaan transaksi penjualan saham atas nama nasabah tanpa adanya perintah atau instruksi dari pemilik rekening.
OJK mengaitkan tindakan tersebut dengan angka 6 huruf b Peraturan Bapepam Nomor V.E.1 yang substansinya diatur kembali dalam Pasal 10 huruf b POJK Nomor 3/POJK.04/2020.
Ketentuan tersebut mengatur kewajiban menjalankan transaksi efek atas nama nasabah berdasarkan instruksi yang sah.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Wahyu Budi Satriyo, menyatakan, "OJK menemukan bahwa Lianiwati melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi nasabah."
Pelanggaran ketiga berkaitan dengan Pasal 14 ayat (1) POJK Nomor 20/POJK.04/2016 mengenai persyaratan integritas.
Ketentuan ini menjadi bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi individu pemegang izin profesi di lingkungan pasar modal.
Dengan demikian, perkara Lianiwati tidak hanya menyangkut persoalan pelaksanaan transaksi efek, tetapi juga menyentuh aspek integritas profesi.
Lianiwati sebelumnya memegang izin WPPE bernomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018 yang masa berlakunya berakhir pada 18 November 2020.
OJK mempertimbangkan karakteristik, tingkat keseriusan pelanggaran, dan hasil pemeriksaan sebelum menetapkan tindakan administratif terhadap Lianiwati.
Wahyu Budi Satriyo menjelaskan, "Dengan mempertimbangkan karakteristik, tingkat keseriusan pelanggaran, dan hasil pemeriksaan, OJK menetapkan perintah tindakan tertentu berupa larangan kepada Lianiwati untuk melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama sepuluh tahun."
Artinya, pembatasan tersebut tidak hanya berlaku di industri perdagangan saham, tetapi juga mencakup sektor keuangan derivatif dan bursa karbon.
Tiga pelanggaran tersebut memperlihatkan bahwa integritas, transparansi informasi, dan kepatuhan terhadap instruksi nasabah menjadi fondasi utama pengawasan industri pasar modal.****