BISNIS.SAATINI.COM - Mengapa Indonesia semakin aktif menawarkan peluang energi terbarukan kepada investor Tiongkok, sementara keberhasilan promosi investasi pada akhirnya harus diukur dari proyek yang benar-benar berjalan?
Bagaimana pemerintah memastikan nota kesepahaman, insentif pajak, kemudahan perizinan, dan pertemuan bisnis menghasilkan pembangunan pembangkit listrik serta infrastruktur energi bersih?
Dengan realisasi investasi Tiongkok mencapai 38,34 miliar Dolar AS sejak 2021 hingga semester I 2026, mampukah Indonesia memperluas arus modal tersebut dari industri dasar menuju sektor energi terbarukan?
Indonesia memperkuat upaya menarik investasi energi terbarukan dari Tiongkok melalui forum bisnis, penawaran fasilitas investasi, serta pengembangan kemitraan dengan badan usaha milik negara dan korporasi swasta lokal.
Dalam forum Mobilizing China RE Investment into Indonesia di Beijing, Senin (2/11/2026), sekitar 150 peserta dari kalangan usaha kedua negara membahas peluang kerja sama ekonomi dan energi bersih.
Duta Besar RI untuk Tiongkok dan Mongolia Djauhari Oratmangun menegaskan bahwa pemerintah ingin mendorong kesepakatan bisnis berlanjut menjadi proyek yang dapat diukur hasilnya.
"Saya berharap dan meyakini bahwa nota-nota kesepahaman tersebut akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan konkret yang menghasilkan proyek-proyek terukur, kemitraan teknologi, dan investasi nyata di sektor energi terbarukan Indonesia," kata Djauhari.
Dalam forum di Beijing, sejumlah korporasi Indonesia dan Tiongkok menandatangani nota kesepahaman dengan total komitmen Rp150 miliar.
Nilai tersebut merupakan komitmen yang diumumkan dalam forum, bukan bukti bahwa seluruh dana sudah dicairkan atau seluruh proyek telah memasuki tahap konstruksi.
Pemerintah berharap pertemuan bisnis menjadi pintu masuk bagi kemitraan jangka panjang, pengembangan teknologi, dan pelaksanaan proyek energi terbarukan yang sesuai dengan kebutuhan Indonesia.
Direktur Indonesia Investment Promotion Center (IIPC) di Beijing Rizaldi Indra Janu menyebut pemerintah mengoptimalkan insentif investasi serta memastikan kesiapan regulasi dan perizinan melalui sistem terintegrasi dan transparan.
Fasilitas yang ditawarkan meliputi pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan selama 5–20 tahun, pengurangan penghasilan neto investasi hingga 30%, serta pengurangan penghasilan bruto 200% atau 300% sesuai ketentuan.
Pemerintah juga mendorong investor bekerja sama dengan badan usaha milik negara, mitra swasta lokal, pemerintah daerah, dan asosiasi usaha agar akses pasar serta pelaksanaan proyek dapat dipermudah.
Data BKPM menunjukkan realisasi investasi Tiongkok daratan di Indonesia pada 2021 hingga semester I 2026 mencapai 38,34 miliar Dolar AS, dengan rata-rata pertumbuhan 37% dan penyerapan 553.492 tenaga kerja lokal.
Pada 2025, investasi Tiongkok daratan mencapai 7,5 miliar Dolar AS, sedangkan investasi pada semester I 2026 tercatat 3,8 miliar Dolar AS.
Meski demikian, industri logam dasar masih mendominasi dengan nilai 17,2 miliar Dolar AS atau 45% dari total investasi dalam periode tersebut, sedangkan sektor listrik, gas, dan air mencapai 1,6 miliar Dolar AS.
Badan Riset dan Inovasi Nasional mencatat potensi energi terbarukan Indonesia sekitar 3.687 gigawatt, mencakup energi surya, air, panas bumi, dan angin.
Djauhari mengatakan Indonesia menyambut investasi Tiongkok untuk pembangkitan listrik terbarukan, penyimpanan energi, transmisi listrik, dan modernisasi hijau, dengan dukungan teknologi yang telah dikembangkan investor Tiongkok.
Tantangan pemerintah berikutnya ialah memastikan proyek memiliki kesiapan teknis, pembiayaan yang layak, perizinan yang jelas, serta manfaat ekonomi dan alih pengetahuan bagi Indonesia.
Promosi investasi dan penandatanganan nota kesepahaman merupakan langkah awal.
Sedangkan ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah realisasi modal, pembangunan proyek, transfer teknologi, dan manfaat ekonomi bagi Indonesia.****